Struktur Organisasi

Perkembangan secara kelembagaan tentang Organisasi Rumah Sakit Paru Sumatera Barat mengalami keterlambatan jika dihitung berdasarkan usulan terbitnya surat izin operasional Rumah Sakit Paru Kelas B. Banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan tersebut, diantaranya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP tersebut di sebutkan Rumah Sakit Daerah merupakan UPT pada bidang kesehatan yang Organisasi  dan tata hubungan kerja Rumah Sakit serta pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Presiden. Akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2018 Peraturan Presiden yang mengatur tentang tata hubungan kerja Rumah Sakit serta pengelolaan keuangan tersebut belum juga terbit.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, dimana dalam Perda ini mengatur tentang susunan organisasi Rumah Sakit Paru. Akan tetapi, karena Peraturan Presiden yang mengatur tentang tata hubungan kerja Rumah Sakit serta pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi pedoman untuk penetapan Struktur organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru sampai akhir tahun 2018 belum juga terbit, maka struktur organisasi Rumah Sakit Paru Sumatera Barat sampai saat ini masih menggunakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 55 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat.

 

catatan:

Berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru (BP4) Lubuk Alung menjadi Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, sejak Perda ini di syahkan nama Balai Pengobatan Penyakit Paru (BP4) Lubuk Alung berubah menjadi Rumah Sakit Paru Sumatera Barat.

.