Per 1 September 2022 RS Paru Sumatera Barat Akan Melayani Pasien Peserta JKN-KIS

Selasa, 23 Agustus 2022

Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, RS Paru Sumatera Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang. Penandatanganan Kerjasama ini dilakukan oleh dr. ARDONI selaku Direktur RS Paru Sumatera Barat dan Yessi Rahimi, S.Farm,Apt,MPH selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, serta disaksikan oleh Ibu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dr. Lila Yanwar, MARS.

 

Dengan sudah dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, maka mulai tanggal 1 September 2022 RS Paru Sumatera Barat sudah dapat melayani pasien dengan kepesertaan JKN-KIS (BPJS Kesehatan). Semoga dengan kembalinya RS Paru melayani pasien peserta BPJS dapat membantu masyarakat dalam rangka pengobatan penyakit paru-paru di rumah sakit ini.

 

/njo

.