Tugas Pokok dan Fungsi

 

1. Tugas Pokok Rumah Sakit Paru Sumatera Barat

Rumah Sakit Paru Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan penyakit paru-paru serta pendidikan dan pelatihan, tanpa mengabaikan upaya pencegahan (preventif) dan penyuluhan (promotif).

2.  Fungsi Rumah Sakit Paru Sumatera Barat

  1. Penyelenggaraan pelayanan medis;
  2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis;
  3. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan;
  5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;dan
  7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
.